(021) 5201590 / 5221644 itjen@kemkes.go.id Senin - Jumat: 07.30 - 16.00 WIB
Halaman Resmi Itjen Kemenkes

Tugas Pokok & Fungsi (Tupoksi)

Diperbarui: 23 Aug 2026 100 kali dibaca
Inspektur Jenderal

VISI Dan MISI

Visi dan Misi Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan tahun 2025-2029 menjabarkan visi misi Presiden tahun 2025-2029, "Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045", yaitu: Memperkuat Pembangunan SDM, Sains, Teknologi, Pendidikan, Kesehatan, Prestasi Olah Raga, Kesetaraan Gender, serta Penguatan Peran Perempuan, Pemuda, dan Penyandang Disabilitas.

MISI

Melakukan pengawasan internal terhadap program prioritas Kementerian Kesehatan, antara lain mengawasi:

  1. Program penurunan angka kematian ibu dan bayi;
  2. Program penurunan angka stunting pada balita;
  3. Program perbaikan pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional;
  4. Program peningkatan kemandirian dan penggunaan produk farmasi dan alat kesehatan dalam negeri;
  5. Program penyelenggaraan Cek Kesehatan Gratis;
  6. Program penuntasan kasus TBC; dan
  7. Pembangunan Rumah Sakit lengkap berkualitas.

TUGAS

Berdasarkan PMK nomor 21 tahun 2024, Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
  2. Pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  4. Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
  5. Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Kembali ke Beranda